Submit Link +
Drag into
your toolbar
All Place One Space Pilih Sesukamu Promosi Blog mu Take The Tour
Viewed times Report

PANDEGLANG, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan Pasal 20 Ayat 1 Setiap Pelabuhan Wajib Memiliki Rencana Induk Pelabuhan, Pasal 28 Ayat 2 Menteri dalam menetapkan Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana diatur dalam ayat 1 huruf âaâ harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Oleh karena itu Pihak PT PLN Persero memandang perlu untuk mengadakan Rapa ... Read More

Tags :
blog comments powered by Disqus

Topik Lainnya