PANDEGLANG, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan Pasal 20 Ayat 1 Setiap Pelabuhan Wajib Memiliki Rencana Induk Pelabuhan, Pasal 28 Ayat 2 Menteri dalam menetapkan Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana diatur dalam ayat 1 huruf âaâ harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Oleh karena itu Pihak PT PLN Persero memandang perlu untuk mengadakan Rapa ... Read More