Submit Link +
Drag into
your toolbar
All Place One Space Pilih Sesukamu Promosi Blog mu Take The Tour

Pajak-Pajak Jual Beli Properti

Viewed times Report

1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) merupakan bea/pajak yang dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru ataupun properti lama yang dibeli dari pengembang atau perorangan. Besarnya 5% dari nilai transaksi atau NJOP (mana yang tertinggi) setelah dikurangi dengan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Nilai NJOPTKP ini berbeda-beda untuk setiap daerah/kota. (Semakin hari pemerintah daerah berusaha menurunkan NJOPTKP, di Sleman, DI Yogyakarta Rp15 j ... Read More

Tags :
blog comments powered by Disqus

Topik Lainnya