Bos PT BPR Tripanca Setiadana Sugiarto Wiharjo alias Alay bersama tujuh tersangka lain yang terlibat kasus tindak pidana kredit fiktif Rp780 miliar diancam kurungan 15 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU No. 7/1992 tentang Perbankan yang diubah dengan UU No. 10/1998 jo Pasal 55 KUHP. "Mereka dijerat pasal tindak pidana perbankan dan KUHP. Dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara." kata Kasipenkum Kejati Hutamrin, akhir pekan lalu. ... Read More