Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Larangan Membuang Sampah di Sungai. Jika warga kedapatan melanggar peraturan tersebut akan didenda Rp 5 juta hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan penjara. ... Read More